Pengertian Perjanjian, Hukum Syarat, Rukun

By Unknown on 8.23.2011

Pengertian Perjanjian - Secara etimologi perjanjian atau aqad mempunyai beberapa arti, antara lain :
Aqad menurut lughat adalah:
????????? ???? ?????? ??????? ?????????? ????????? ??????????? ????????? ?????? ?????????? ??????????? ?????????? ?????????
Artinya : �Rabath (mengikat) yaitu mengumpulkan dua tepi tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain hingga bersambung lalu keduanya

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment

Jangan sia-siakan form komentar ini hanya untuk dipandangi saja. Tinggalkan jejak Anda
Terima kasih atas komentarnya

ttd

Admin