Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)

By Unknown on 8.23.2011

Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam) - Hukum syara� menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari� yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari� dalam perbuatan

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment

Jangan sia-siakan form komentar ini hanya untuk dipandangi saja. Tinggalkan jejak Anda
Terima kasih atas komentarnya

ttd

Admin