Home » islam » Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)
Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)
By Unknown on 8.23.2011
Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam) - Hukum syara� menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari� yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari� dalam perbuatan
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment
Jangan sia-siakan form komentar ini hanya untuk dipandangi saja. Tinggalkan jejak Anda
Terima kasih atas komentarnya
ttd
Admin