Menikah adalah kebutuhan manusia. Dengan menikah, manusia dapat menyalurkan kebutuhan manusiawinya seperti kasih sayang, ketentraman hidup dan mendapatkan keturunan.
� Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku� ( H.R.Thabrani dan Baihaqi )
Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka nikahlah, karena
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment
Jangan sia-siakan form komentar ini hanya untuk dipandangi saja. Tinggalkan jejak Anda
Terima kasih atas komentarnya
ttd
Admin