Jual Beli Yang Legal Dalam Hukum Islam

By Unknown on 12.22.2010

A. Latar Belakang
Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka saling tolong menolong, tukar menukar keeperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jalan jual-beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan dan lain-lain.

Dalam aktivitas sehari-hari, kita banyak melakukan banyak aktivitas muamalah

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment

Jangan sia-siakan form komentar ini hanya untuk dipandangi saja. Tinggalkan jejak Anda
Terima kasih atas komentarnya

ttd

Admin